Cara Mendaftar Peserta Calon Tenaga Kerja Indonesia
1. Proses Perekrutan :
- Pendaftaran: Calon tenaga kerja harus mendaftar melalui lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terdaftar di BP2MI, Seperti PT Mardel Mitra Sejahtera Cab.Pemalang
- Pelatihan: Sebelum diberangkatkan, calon TKLN biasanya harus mengikuti pelatihan keterampilan dan bahasa, dan Peraktik Skiil Yang di Miliki Calon Peserta Pendaftar
- Persiapan Dokumen: Dokumen penting seperti Ktp, Kartu Keluarga Terbaru, Akte Lahir Berbarcode, Surat Izin Keluarga, Surat Keterangan Dokter, Sertifikat BST Reguler dan Buku Pelaut, Paspor Berlaku, Dan Visa.
- Legesasi Dokumen : Pemeriksaan Dokumen semua nya apakah benar benar terbikin dari pemerintahan indonesia,
- Medikal Check-Up: Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan calon TKI dalam kondisi fit untuk bekerja.
- TETO : Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta, Indonesia (The Taipei Economic and Trade Office / TETO) adalah kantor perwakilan pemerintahan Republic of China (Taiwan) di Indonesia. Misi TETO adalah mengurus kepentingan Republic of China (Taiwan) dan untuk mempromosikan hubungan bilateral antara Indonesia dan Republic of China (Taiwan).
- Penempatan: Setelah semua persyaratan terpenuhi, tenaga kerja akan ditempatkan di negara tujuan sesuai kontrak.
2. Syarat-Syarat Umum Menjadi TKI:
- Usia: Umumnya, calon TKI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tergantung pada jenis pekerjaan dan negara taiwan.
- Pendidikan: Tergantung pada pekerjaan, namun untuk pekerjaan rumah tangga (PRT) sering kali tidak memerlukan pendidikan tinggi. Sedangkan untuk pekerjaan profesional atau teknis, biasanya dibutuhkan minimal pendidikan menengah atau kejuruan.
- Pengalaman Kerja: Beberapa negara dan pekerjaan membutuhkan pengalaman kerja sebelumnya.
- Keterampilan dan Bahasa: Keterampilan teknis dan kemampuan bahasa (sesuai dengan negara tujuan) sangat penting.
3. Perlindungan dan Hak Tenaga Kerja:
- Tenaga kerja luar negeri berhak atas perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum negara asal dan negara tujuan.
- BP2MI memiliki layanan untuk melindungi hak-hak TKI, seperti layanan pengaduan, bantuan hukum, dan pemulangan jika terjadi masalah di negara tujuan.
- Asuransi: Setiap TKI diwajibkan memiliki asuransi tenaga kerja untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja, sakit, atau hal lain yang dapat terjadi selama bekerja di luar negeri.